Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan baru mengenai pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP produk pakaian serta aksesori pakaian.
Kebijakan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 142 / PMK.010 / 2021 itu sudah secara efektif berlaku mulai 12 November 2021 selama 3 tahun.
Dasar dari penetapan kebijakan pengenaan BMTP mengenai produk pakaian serta aksesori pakaian berasal dari hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan bahwa ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dari dalam negeri disebabkan karena lonjakan jumlah impor produk pakaian serta aksesori pakaian.
“Pengenaan BMTP ditujukkan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman itu.” Diambil dari keterangan tertulis dari Direktoray Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan atau Kemenkeu di hari Selasa 16 November 2021.
Pada aturan yang baru itu, pemerintah akan mengenakan BMTP kepada 134 pos tarif produk pakaian serta aksesori pakaian.
Kisaran BMTp yang dikenakan kepada aksesoris serta pakaian yang diatur ke dalam kebijakan baru ini antara Rp 19.260 sampai dengan Rp 63.000 per pcs nya di tahun pertama dan nantinya akan lama kelamaan menurun.
Jenis produk yang dikenakan sendiri terdiri atas segmen atasan casualo, atasan formal, setelan, bawahan, gaun, outwear, pakaian serta aksesori pakaian bayi, ensemble, penutup kepala atau headwear, hingga neckwear atau penutup leher.
Pengenaan BMTP produk pakaian serta aksesori pakaian yang ditetapkan oleh pemerintah ini berlaku e semua negara kecuali untuk headweat dan neckwear hanya ada 8 pos tarif yang diproduksi dari 122 negara yang dicantumkan di dalam Lampiran PMK 142 / PMK.010 / 2021 itu.
BMTP sendiri adalah pungutan negara yang bisa dikenakan kepada barang impor jika terjadi lonjakan impor baik secara absolut ataupun relatif kepada barang produksi dalam negeri yang sejenis maupun barang yang secara langsung bersaing.
Dan juga, lonjakan impor itu akan menyebabkan dan mengancam akan terjadi kerugian yang serius kepada industri dalam negeri.